Bisa jadi kalian sempat menjumpai orang yang tiap tahun melakukan umroh. Ataupun orang yang melaksanakan umroh lebih dari satu kali sepanjang terletak di tanah suci. Perbanyak ibadah ialah perihal yang positif, tetapi senantiasa wajib dicoba sesuai dengan syariat Islam. Kemudian apakah boleh melakukan umroh berulang kali?
Ada 2 jenis umroh yang dicoba berulang-ulang. Awal, umroh yang dicoba berulang-ulang dengan sebagian kali perjalanan dalam satu tahun. Serta kedua, Umroh yang dicoba sebagian kali dalam satu perjalanan. Gimana hukum mengalami kedua kondisi tersebut?
Melakukan Umroh Berulang kali dalam Satu Tahun
Ada dua komentar nih mengenai umrah yang dilaksanakan untuk kedua kalinya hukumnya apa?
Hukumnya disunnahkan
Bersumber dari madzhab jumhur ulama, antara lain‘ Atha’, Thawus,‘ Ikrimah, asy-Syafi’ i, serta Ahmad. Komentar ini juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, serta Aisyah.
Dalil mereka berasal dari riwayat yang mengatakan kalau Aisyah sempat melaksanakan umroh 2 kali dalam sebulan, berdasarkan perintah Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallam.
Dua umroh tersebut merupakan umroh yang dikerjakannya bertepatan dengan penerapan haji, serta umroh yang dilaksanakannya dari Tan’im. Ini berdasarkan komentar kalau umrohnya tidak tertolak sebab haji yang dia jalani merupakan haji qiran (haji serta umroh dicoba secara bertepatan), sebagaimana komentar jumhur ulama.
Kelompok ini juga berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
“Umroh ke umroh selanjutnya bisa menghapus dosa di antara keduanya” (HR. Bukhari nomor. 1173)
Serta berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud nomor 1991, Aisyah berkata kalau, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melaksanakan umroh sebanyak 2 kali ialah umroh pada bulan Dzulqa’dah serta umroh pada bulan Syawal.
Hukumnya makruh
Ini merupakan komentar al-Hasan, Ibnu Sirin, an-Nakha’i, Malik, serta komentar yang diseleksi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka merupakan kalau Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallam serta para teman tidak sempat melaksanakan umroh 2 kali dalam setahun. Dengan demikian, beramal melebihi amalan mereka hukumnya makruh. Dalil yang lain, kalau umroh merupakan haji kecil, serta haji tidak disyariatkan 2 kali dalam setahun. Demikian juga halnya dengan umroh.
Bagi Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, komentar yang paling jelas merupakan komentar awal dari madzhab jumhur ulama. Dia berkata umroh ialah amalan kebaikan serta tidak ada larangan dalam mengamalkan sesuatu kebaikan. Sebaliknya mengqiyaskan umroh dengan haji dikira tidak pas sebab umroh tidak mempunyai batasan waktu penerapan.
Melakukan Umroh Berulang kali dalam Satu Perjalanan
Ada sebagian komentar mengenai perihal ini. Tetapi komentar terkuat berkata tidak disyariatkan melakukan umroh sebagian kali dalam satu kali perjalanan. Semacam yang banyak dikerjakan oleh orang-orang saat ini, ialah seusai melakukan haji, mereka pergi ke Tan’im, setelah itu melaksanakan sebagian kali umroh.
Amalan ini tidak sempat dicoba oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Tidak ada dalil yang mengarahkan perihal tersebut sehingga berulang kali berumrah dalam satu perjalanan tercantum amalan yang mengada-ada.