Penerapan sistem tilang secara elektronik atau dengan menggunakan ETLE yaitu Electronic Traffic Law Enforcement ternyata membuahkan efek yang cukup besar bagi para pengendara motor, dimana banyak yang sudah terkena sanksi karena sudah melanggar aturan lalu lintas yang ada. Bahkan hasilnya lebih efektif digunakan untuk mendisiplinkan bagi para pengguna jalan yang suka sembarangan, dibandingkan dengan tilang secara manual. Namun karena sistemnya adalah elektronik maka untuk pembayaran dendanya juga dilakukan secara berbeda dibandingkan dengan yang dulu, cara bayar denda tilang elektronik bisa online maupun langsung.
Mengapa Harus Bayar Denda Tilang?
Seperti yang diketahui bahwa berbeda dengan dulu ketika terkena tilang secara langsung, maka kendaraan akan langsung disita oleh aparat, begitu juga dengan surat-suratnya, sehingga mau tidak mau harus menebusnya dengan sejumlah uang, sehingga nantinya barang bukti yang disita tersebut akan dikembalikan oleh petugas, namun berbeda dengan penerapan E tilang ini, dimana yang datang ke rumah hanya sepucuk surat dari polisi.
Lalu memang apa yang terjadi jika seandainya kewajiban atas denda tersebut tidak dibayarkan, apalagi sebenarnya kendaraan juga tetap aman ada di rumah, begitu juga dengan surat-suratnya. Tentu tetap ada konsekuensi yang harus ditanggung akibat hal tersebut, diantaranya adalah nomor STNK kendaraan Anda nantinya akan terkena blokir, jika sudah diblokir tentunya akan sulit untuk digunakan, belum lagi jika ingin menjualnya sudah pasti akan sulit. Harus bayar denda yang dibebankan terlebih dahulu sehingga nantinya blokir juga akan dibuka.
Dimana Bayar Denda Tilang?
Sebenarnya ada banyak alternatif yang dapat Anda pilih jika seandainya ingin membayar denda tilang tersebut, berikut ini ada beberapa alternatifnya yang dapat Anda coba, yaitu:
- Bayar lewat bank, agaknya hampir semua bank menawarkan fasilitas yang satu ini, bahkan cara bayar denda tilang elektronik melalui bank juga paling mudah dibandingkan dengan yang lainnya, dimana Anda hanya perlu datang ke salah satu bank yang diinginkan, ambil antrian pada bagian teller, setelah itu tunggu hingga nomor dipanggil. Nantinya Anda dapat mengutarakan keinginan yang tidak lain adalah untuk pembayaran denda tilang tersebut, bayar sesuai dengan jumlah yang dibebankan.
- Bayar melalui mesin ATM terdekat, jika Anda punya rekening bank, maka dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran kewajiban atas denda tilang ini, tidak kalah mudah dibandingkan dengan pembayaran lewat bank, karena semuanya dilakukan lewat mesin ATM, pilih bagian penerimaan negara dan denda tilang elektronik, tinggal masukkan saja kode billing yang Anda miliki, jika belum punya maka pastikan untuk mengakses kode billing dulu melalui website resmi kejaksaan.go.id ini agar bisa segera digunakan dalam bertransaksi.
- Bayar dengan mobile banking, sedangkan untuk Anda yang menggunakan layanan mobile banking, tentunya tidak asing dengan istilah yang satu ini bukan, apalagi hampir semua bank menawarkannya, maka bisa dipakai untuk melakukan transaksi pembayaran denda tilang juga dengan mudah. Seperti diantaranya bagi nasabah dari bank BCA sekarang juga sudah ada fitur untuk membayar denda tilang hanya melalui satu aplikasi ini saja, sehingga Anda tidak perlu kemana-mana, cukup dilakukan hanya dari rumah saja, bahkan biaya administrasinya juga terjangkau.
- Bayar lewat marketplace, selain digunakan sebagai tempat belanja online, pada dasarnya marketplace ini juga dijadikan sebagai tempat untuk melakukan beberapa jenis transaksi keuangan, termasuk diantaranya adalah bisa digunakan untuk bayar denda tilang dan berbagai tagihan yang lainnya. Anda bisa cek terlebih dahulu di marketplace langganan apakah tersedia fitur atau fasilitas tersebut ataukah tidak, jika memang ada sebuah fitur penerimaan negara, biasanya juga ada fasilitas untuk pembayaran denda tilang, tinggal input saja kode billing yang Anda miliki.
Mudah bukan cara bayar denda tilang elektronik, jangan sepelekan surat ‘cinta’ yang datang ke rumah Anda, karena akan membuat STNK nantinya bisa terkena blokir jika tidak segera diatasi, dimana berpotensi untuk membuat masalah Anda semakin banyak atau runyam, sehingga harus segera melakukan kewajiban ini, sehingga bisa segera ambil barang buktinya tersebut dan masalah selesai.